Pengumuman Sertifikat Hilang ( Tentang Sertifikat Hilang)Nomor:292.300/72.05/XI/2021

    Pengumuman Sertifikat Hilang ( Tentang Sertifikat Hilang)Nomor:292.300/72.05/XI/2021

    Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sebagai pengganti sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dengan ini di umimkan

    1. Nama dan alamat pemohon: Mustari D Mader

    2.Hak atas tanah jenis dan nomor hak:hak milik nomor 00281/kumaligon 2013

    3.Nib 00172

    4.Terdaftar atas nama: Mustar Ds Kader

    5.Tanggal Pembukuan:15-05-2913

    6.Letak Tanah: a Kumaligon, b.Biau, c. Buol

    7.Keterangan: a.Laporan Polisi kehilangan barang Nomor LPKB/43/XI/2021/SPKT/Res-Buoltanggal 23-November-2021, b. Surat pernyataan di bawah sumpah janji

    Dalam waktu 30( tiga puluh)hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan kebratan-keberatan kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat, jika setelah 30 (tiga pulu)hari tidak ada keberatan terhadap pemohon pergantian sertifikat tersebut diatas, maka pengganti akan di terbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi

    Kepala kantor pertanahan kabupaten buol Bambang yudo Setyo..ST.M.AP NIP 197605022002121009

    Tembusan disampaikan kepada yang terhormat

    1.kepala kantor wilayah BPN provinsi Sulawesi Tengah, di Palu

    2. Sdr Mustari D Mader

    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    SMKN 1 Tiloan Dapat Bantuan Sapi Dari Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Pamatwil Asistensi Vaksinasi Polda Sulteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami