Ancam Wartawan, Oknum Direktur LBH Kuonami Resmi Dipolisikan

    Ancam Wartawan, Oknum Direktur LBH Kuonami Resmi Dipolisikan

    BUOL-Buntut dari ucapan  Direktur LBH Kuonami inisiall AW  yang diduga melakukan pengancaman untuk mempolisikan Wartawati media online globalnews.id, terkait pemberitaan peliputan resmi pada kegiatan diskusi publik yang digelar pekan lalu di auala lantai dua kantor Bupati Buol yang di prakarsai Oleh Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Kuonami akhirnya Wartawati HM wartawan media online globalnewsnusantara.co.id merasa diancam  resmi melapor ke APH Polres Buol Senin (14 /12/2021)

    Dasar pelaporan oleh HM warga kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) atas Ucapkan AW yang tidak menerima pemberitaan Wartawati HM yang berjudul " Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP. " Sontak Mendapat Protes dari seluruh wartawan dan tokoh pers lainnya di Kabupaten Buol Bahkan Organisasi Pers di Sulawesi Tengah.

    Sekertaris PWI Sulteng  Muksin Sirajudin SH. Berharap " Harapan kami Pers, kepolisian menempatkan perkara ini secara proporsional. Polisi harus menegakan hukum secara benar dan berimbang" kata Muksin "

    Menyikapi soal adanya dugaan intimidasi itu, M Basri Djulunau selaku Wartawan senior menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kabupaten Buol yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

    " Siapapun tidak boleh menghalang - halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" tegasnya.

    Ditambahkannya, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    “Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin, ” pungkasnya.

    Olehnya Basri berharap kepada kepolisian dalam hal ini Polres Buol agar  menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan yang ada. Dan semoga wartawan tetap dalam bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Selanjutnya, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. Kuncinya adalah komunikasi para pemangku kepentingan" pungkasnya.(Rahmat)

    KOREM 083/BDJ KABUPATEN LUAJANG ERUPSI GUNUNG SEMERU Sumbawa
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Ancam Wartawati, Oknum Dirut LBH...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Buol Kembali Tinjau Pelaksanaan...

    Berita terkait